Jumat, 03 Agustus 2018

UKBM 1 PPKn


KELOMPOK 7

·         AHMAD GHAFFAR A (01)
·         HERLIK JUBLINA N (15)
·         KHALISTA NOOR (18)
·         M MELVIN MUTAQIM (22)
·         M AFUZA FAUZAN A (23)



 

UNIT KEGIATAN BELAJAR
(PPKn– 1.1/2.1/3.1/4.1/1-1)
NILAI- NILAI PANCASILA



Sesuai dengan KD yg ada di RPP


1.   Identitas
a.      Nama Mata Pelajaran                          : PPKn
b.      Semester                                        : Ganjil / Satu
c.       Kompetensi Dasar                   :


1.1   Mensyukuri  nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan  pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.1     Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyenggaraan  pemerintah Negara
3.1   Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara


Anda harus menguasai materi!!!!


4.1. Menyaji hasil analisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara Negara


d.      Indikator Pencapaian Kompetensi          :

 

3.1.1        Menjelaskan sistem pembagian kekuasaan NKRI
3.1.2        Mengklasifikasikan kedudukan dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia
3.1.3        Mengklasifikasikan kedudukan dan fungsi lembaga pemerintahan non kementerian
3.1.4        Mengklasifikasi kedudukan dan fungsi pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI
3.1.5        Menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara
3.1.6        Menganalisis nilai nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan
4.1.1 Menunjukkan hasil analisis tentang pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan negara
4.1.2 Mengkomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penylenggaraan pemerintahan negara


e.      Materi Pokok                              : Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan                
                                               Pemerintahan negara
f.       Alokasi Waktu                           : 4 x pertemuan
 


Tujuan Pembelajaran
Melalui diskusi, tanya jawab, penugasan, presentasi dan analisis, peserta didik dapat memahami, menjelaskan, menerapkan dan menganalisis tentang sistem pembagian kekuasaan, kedudukan dan fungsi lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, serta nilai-nilai Pancasila sehingga peserta didik dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya, mengembangkan sikap jujur, peduli, bertanggungjawab, responsif dan proaktif serta dapat mengembangankan kemampuan berpikir kritis, berkomunikasi, berkolaborasi, berkreasi(4C).

                                                     










g.      Materi Pembelajaran                                         
o    Lihatdan baca pada Buku Teks Pelajaran (BTP):Buku Siswa PPKn X . Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, hal 1 sd 34 dan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, Klaten, Viva Pakarindo, hal 5-19



2.   Peta Konsep

Sistem pembagian kekuasaan NKRI

Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan

Nilai – nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan negara

Jajaran Kabinet Kerja 2014-2019

Kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik dan lembaga pemerintahan non kementerian
 















3.   Kegiatan Pembelajaran

a.        Pendahuluan
Sebelum belajar pada materi ini silahkan kalian membaca dan memahami
gambar dibawah ini.



 



















?


Dari gambar diatas, carilah tentang :
a.      Siapasajakah yang ada di gambar di atas?
=Joko widodo, YusufKala, Pratikno, Bambang Brodjo Negoro, Luhut Binsar, Budi Karyasumadi, Susi pudjianti, Arief Yahya, Archandra Tahar, Wiranto, Tjahjo Kumolo, Retno Lestari, Ryamizard Ryacudu, Yasonna H, Rudian Tara, Asman Abnur, Sofyan Djalil, Sri Mulyani, Rini M soemarno, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga, Airlangga Hartarto, Enggar Tiasto, Amran Sulaiman, Hanif Dhakiri,, Basuki Hadi, Siti Nurbaya, Sofyan Djalil, Puan Maharani, Lukman Hakim, Nila F, Kofifah Indar, Yohana Yambise, Muhajir  Effendy, m Nasir, Imam Nahrawi.
b.      Apasajatugasdanwewenangmerekasebagaipenyelenggaranegara?
=Tugas :
1.Memberi dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan kekuasaan negara.
2.Menyiapkan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
3.Mengkoordinasi pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam

Wewenang :
1.Mengkoordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
2.Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden;
3.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.       Apaharapan kalian terhadapmerekasebagaipenyelenggaranegara
=1.Dalam penyelenggaraan negara khususnya oleh pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
2.penyelenggara negara, penegak hukum dan semua lini kekuasaan harus mengembalikan tujuan negara tersebut adalah untuk memajukan kesejahteraan umum
3. Tidak mengambil hak milik rakyat seperti korupsi
d.      Carilah pasal dalam UUD 1945 dan UU yang terkait dengan tugas dan wewenang mereka sebagai penyelenggara!
=(Pasal 13 ayat 1), (Pasal 13 ayat 3), (Pasal 29 Ayat 2), (Pasal 31 Ayat 4), (Pasal 32 Ayat 1), (Pasal 32 Ayat 2), (Pasal 34 Ayat 3) (pasal 10 UUD 1945), (pasal 11 UUD 1945),
Kaitkan dengan kinerja mereka saat ini apakah sudah sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara negara?
                =Sudah



Untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut, silahkan kalian lanjutkan berdiskusi dengan teman sebangkumu melalui sumber yang akurat.

b.        Kegiatan Inti
1)       Petunjuk UmumUKBM
a)        Baca dan pahami materi pada Buku Siswa PPKn X . Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, hal 1 sd 34 dan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, Klaten, Viva Pakarindo, hal 5-19
b)        Setelah memahami isi materidalam bacaan berlatihlah untuk berfikir tinggi melalui tugas-tugas yang terdapat pada UKBM ini baik bekerja sendiri maupun bersama teman sebangku atau teman lainnya.
c)        Kerjakan UKBM ini dibuku kerja atau langsung mengisikan pada bagian yang telah disediakan.
d)       Kalian dapat belajar bertahap dan berlanjutmelalui kegiatan ayo berlatih, apabila kalian yakin sudah paham dan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam kegiatan belajar 1, 2 dan 3 kalian boleh sendiri atau mengajak teman lain yang sudah siap untuk mengikuti tes formatifagar kalian dapat belajar ke UKBM berikutnya.

2)       Kegiatan Belajar
Ayo……ikuti kegiatan belajar berikut dengan penuh kesabaran dan konsentrasi  !!!
Kegiatan Belajar 1


Bacalah uraian singkat materiberikut dengan penuh konsentrasi !


Definisi


Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Menurut Montesquieu, pembagian kekuasaan negara meliputi:
a.     Kekuasaan legislative, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-Undang
b.    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c.     Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
















1.1 Mensyukuri  nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan  pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.1  Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyenggaraan  pemerintah Negara
3.1 Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
3.1.1 Menjelaskan sistem pembagian kekuasaan serta tugas dan wewenang lembaga negara

Tugas kelompok 1 dan 2

No.
Nama lembaga negara
Dasar hukum
Tugas dan wewenang

Kekuasaan konstitutif
(MPR)
Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
  • Mengubah serta menetapkan UUD.
  • Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  • Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
  • Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
  • Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.


Tugas kelompok 3 dan 4

No.
Nama lembaga negara
Dasar hukum
Tugas dan wewenang

Kekuasaan legislative
(DPR dan DPD)
Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain :
  • Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
  • Pasal 22 ayat (2) UUD RI 1945, 
  • Pasal 23 ayat (2) UUD RI 1945, 
  • Pasal 22D ayat (3) UUD RI 1945, 
  • Pasal 22E ayat (2) UUD RI 1945, 
  • Pasal 24B ayat (3) UUD RI 1945, 
  • Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945,
  • Pasal 14 ayat (2) UUD RI 1945, dan
  • Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara lain :
  • Pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan
  • Pasal 23F ayat (1) UUD RI 1945.

Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

·         Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
·         Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
·         Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·         Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
·         Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

·         Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
·         Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
·         Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Tugas kelompok 5 dan 6
No.
Nama lembaga negara
Dasar hukum
Tugas dan wewenang

Kekuasaan yudikatif
(MA dan MK)
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain :
  • Pasal 24 ayat (2) UUD RI 1945, 
  • Pasal 24A ayat (1) UUD RI 1945, dan
  • Pasal 24C ayat (3) UUD RI 1945
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Konstitusi adalah
·         Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung.

·         Mengadili pada tingkat kasasi.
·         Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
·         Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
·         Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.

Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
  • Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  • Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
  • Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
  • Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.


Tugas kelompok 7 dan 8
No.
Nama lembaga negara
Dasar hukum
Tugas dan wewenang

Kekuasaan eksaminatif
(BPK)
Dasar hukum lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan antara lain :
  • Pasal 23E, 23F, 23G UUD RI 1945,
  • UU RI No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU RI No. 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
  • UU RI No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • UU RI No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
  • UU RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.


Mari Berlatih


Setelah kalian mengetahui tugas dan wewenang lembaga negara di atas,ajukan pertanyaan  dan mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang tugas diberikan dengan indikator sebagai berikut:

1.    Tugas dan wewenang lembaga Negara menurut UUD NRI Tahun 1945.
Jawab :MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Ø  Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara ( Bab II Pasal 2 ayat 2 )
Ø  Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan Menetapkan Undang-Undang dasar ( Bab II Pasal 3 ayat 1)

Ø  Majelis permusyawaratan rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden (Bab II Pasal 3 ayat 2)
Ø  Majelis permusyawaratan Rakyat wajib mengadakan siding untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak majelis permusyawaratan rakyat menerima usul tersebut (Bab III Pasal 7b ayat 6)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Ø  Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Bab VII Pasal 20 ayat 1)
Ø  Selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang-Undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Bab VII Pasal 20a ayat 3)
Ø  Anngota Dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (bab VII Pasal 21)


PRESIDEN
Ø  Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat ( Bab III Pasal 5 ayat 1)
Ø  Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya ( Bab III Pasal 5 ayat 2 )
Ø  Presiden mengangkat duta dan konsul ( bab III Pasal 13 ayat 1 )
Ø  Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung ( Bab III Pasal 14 ayat 1 )
Ø  Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat ( bab III Pasal 14 ayat 2 )
Ø  Presiden memberi gelar,tanda jasa,, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang ( Bab III Pasal 15 )
Ø  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang ( Bab III Pasal 16 )
Ø  Presiden mengangkat menteri-menteri dan memberhentikannya (Bab V Pasal 17 ayat 2)
Ø  Presiden mengesahkan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjdi undang-undang ( BabVII Pasal 20 Ayat 4 )
Ø  Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Bab VII Pasal 22 ayat1)

MAHKAMA AGUNG (MA)
Ø  Mahkama Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang ( Bab IX Pasal 24A ayat 1)

MAHKAMA KONSTITUSI (MK)
Ø  Mahkama Konstitusi wajib memeriksa, mengadili. dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan rakyat tersebut paling lama sembilang puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkama Konstitusi ( Bab III Pasal 7B ayat 4)
Ø  Mahkama Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang dasar, Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Bab IX Pasal 24C ayat 1)
Ø  Mahkama Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang dasar (Bab IX PAsal 24C ayat 2)

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Ø  Hasil pemeriksaan keungan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah dan dewan Perwakilan ratyat daerah (Bab VIIIA Pasal 23E Ayat 2)

KOMISI YUDISIAL (KY)
Ø  Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Bab IX Pasal 24B Ayat 1)

2.    Hubungan kerja dengan lembaga Negara lainnya.
Jawab : MPR dengan DPR
hubungan antar MPR dan DPR di atur di dalam :
a.     UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”
b.    UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
c.     UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi, “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
d.    UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi, “Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”

3.    Permasalahan yang dihadapi lembaga Negara tersebut .
Jawab : Permasalahan yang dihadapi lembaga
- Merosot nya kondisi Ekonomi dan Keuangan Negara
- Maraknya kasus korupsi dan Nepotisme yang dilakukan aparat negara
- Masalah pendidikan yang belum merata dan seimbang di seluruh Indonesia
- Maraknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan 
- Semakin tingginya pengguna dan pengedar Narkoba dalam Negeri
- Adanya gesekan antar menteri negara yang menimbulkan masalah internal dan kurang cepat dalam menangani masalah di masyarakat.
4.    Solusi terkait dengan permasalahan yang dihadapi
Jawab : solusi permasalahan
1. Buatlah sistem yang baik untuk pelayanan terpadu bagi masyarakat dan jalankan sistem yang sudah dibuat tadi dengan integritas yang tinggi.
2. Hapus budaya korupsi dan pungutan liar yang sudah ada karena ini sangat merugikan masyarakat.
3. Berhentikan pegawai yang memiliki kinerja yang tidak baik atau malas-malasan.
4. Buat program rencana panjang untuk perbaikan dan laksanakan program tersebut.
5. Untuk pimpinan, berikan contoh yang baik dengan kerja semangat dan integritas tinggi serta jujur dalam pekerjaan sehingga bawahan juga akan mengikuti.
6. Tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu.


Apabila kalian telah mampu menyelesaikan latihan di atas, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar 2 berikut



Mari membaca


Sistem pemerintahan yang dianut negara kita adalah sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh karena itu presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara.


Kegiatan Belajar 2











Apakah diantara kalian ada yang bercita-cita menjadi seorang menteri?seperti apa tugas menteri yang menjadi cita-cita kalian !
Setelah menjawab pertanyaan sekilas di atas mari kita lanjutkan belajarnya.
Bacalah buku sumber dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut dan tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel berikut ini!

No.
Nama lembaga pemerintah non kementerian
Tugas dan fungsi
1


2


3


4


5


6


7


8


9


Ayo berliterasi


Cara untuk mengisi tabel diatas kalian bisa mencari:
  Di internet, Buku Siswa PPKn X . Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, hal 1 sd 34 dan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, Klaten, Viva Pakarindo, hal 5-19
Apabila kalian sudah mampu menyelesaikan latihan ini, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar 3 berikut!

Kegiatan belajar 3




Ayo…sekarang kita pahami lebih jauh tentang nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan perundang-undangan yang telah ada baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.


Untuk lebih jelasnya Carilah materi yang terkait dengan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan di internet, koran maupuan di buku-buku lainnya yang relevan

 
















Coba renungkan bentuk sikap positif yang dapat kalian tampilkan di berbagai lingkungan kehidupan, setelah itu tuangkan dalam table di bawah ini!

no
Bentuk sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia
Di lingkungan keluarga
Di lingkungan sekolah
Di lingkungan masyarakat
1



2



3



4



5




Setelah merenungkan bentuk sikap positif yang dapat ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari, coba anda  kerjakan soal dibawah ini!.
1. Tuliskan kelima sila Pancasila setelah itu maknai setiap silanya!
2. Berikan alasan bahwa kita harus selalu berpedoman pada Pancasila dalam bertingkah laku!
3. identifikasikan nilai-nilai sila Ketuhanan Yang Maha Esa!
4. Berikan 5 contoh perbuatankalian yang sesuai dengan nilai-nilai dalam sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?


SELAMAT BELAJAR, SELALU SEMANGAT dan jaga kesehatannya
 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar